For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2006 Tahun 2006 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2006

Also known as: Permen PANRB PER/03/M.PAN/2/2006 · Permen PANRB No. PER/03/M.PAN/2/2006

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2006Publication Date:27 Februari 2006
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeKebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2006
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date27 Februari 2006
Publication Date27 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2006 sebagai acuan bagi seluruh APIP dalam menyusun Kebijakan Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan pada masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Menetapkan arah kebijakan Pengawasan Intern Pemerintah dalam Tahun 2006.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui sinergi pengawasan fungsional yang dilakukan oleh APIP.
  3. Menjadi dasar penyusunan Kebijakan Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan masing-masing APIP.

Kebijakan pengawasan nasional diarahkan untuk meningkatkan peran dan fungsi pengawasan intern pemerintah dalam membantu dan mendorong kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat agar dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, serta mencapai tujuan secara hemat, efisien, efektif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Program pengawasan intern pemerintah tahun 2006 meliputi kegiatan utama seperti pemeriksaan (kinerja penggunaan dana APBN/APBD, kinerja kegiatan pelayanan publik, optimalisasi penerimaan negara/daerah, keuangan atas Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), investigatif, masalah yang menjadi fokus perhatian Pimpinan Lembaga/Instansi Pemerintah, dan bersifat khas), monitoring, kegiatan evaluasi (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Penggunaan Dana Dekonsentrasi dan Pembantuan, Aspek tertentu Penyelenggaraan Program Instansi Pemerintah), reviu, sosialisasi dan asistensi kepada Instansi Pusat dan Daerah. Kegiatan penunjang meliputi sinergi pelaksanaan kegiatan pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, penelitian, pengembangan, dan studi di Bidang Pengawasan, pengembangan Sistem Informasi Pengawasan, pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), dan kegiatan penunjang lainnya.

Koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri. Koordinasi antar APIP Pusat dan Daerah diperlukan untuk mewujudkan koordinasi pengawasan intern pemerintah pada tingkat nasional yang efektif, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) dan koordinasi pelaporan.

(-)

(-)