For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan

Also known as: Perka BNPB 15/2010 · Perka BNPB No. 15 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2010 ini mengatur pedoman pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena Indonesia memiliki potensi bencana yang tinggi, yang mengakibatkan korban jiwa, kecacatan, dan kerugian harta benda. Bantuan bagi korban bencana mencakup santunan kecacatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi pelaksana pemberi bantuan untuk menentukan korban yang memenuhi kriteria penerima bantuan, menentukan kategori santunan, dan memberikan santunan sesuai prosedur standar.

Ketentuan Substansial:

  • Kriteria Sasaran: Korban yang mengalami kecacatan akibat bencana, baik fisik maupun mental. Kecacatan dikategorikan sebagai cacat fisik (cacat tubuh, cacat netra, cacat rungu wicara), gangguan mental (PTSD), atau cacat fisik dan gangguan mental.
  • Kriteria Penerima Bantuan: Orang dari segala usia yang mengalami kecacatan akibat bencana, dengan status kecacatan dinyatakan oleh petugas yang berwenang. Penerima digolongkan ke dalam cacat ringan, sedang, dan berat.
  • Kategori dan Besaran Bantuan: Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai satu kali. Besaran bantuan maksimal Rp. 500.000 untuk cacat ringan, Rp. 1.000.000 untuk cacat sedang, dan Rp. 2.000.000 untuk cacat berat.
  • Organisasi Pelaksana: BNPB dan BPBD, serta lembaga non-pemerintah. Koordinasi dilakukan pada tahap penyusunan program, pelaksanaan program, dan setelah pelaksanaan program.
  • Mekanisme Pemberian Bantuan: Meliputi pendataan, identifikasi, dan verifikasi korban. Penyaluran santunan dilakukan setelah persiapan selesai, dengan penyerahan langsung kepada korban atau keluarga.

(-)

(-)