on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 12/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk menata kembali kelembagaan organisasi pemerintah desa agar lebih berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada desa untuk membentuk struktur pemerintahannya sendiri yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, dengan tidak mengurangi struktur organisasi pemerintahan desa secara umum.