For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 12/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Tujuannya adalah untuk menata kembali kelembagaan organisasi pemerintah desa agar lebih berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Struktur organisasi pemerintahan desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
  2. Kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, dan fungsi masing-masing unsur pemerintahan desa.
  3. Tata kerja dan hubungan kerja antara Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa.
  4. Larangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada desa untuk membentuk struktur pemerintahannya sendiri yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, dengan tidak mengurangi struktur organisasi pemerintahan desa secara umum.

1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang telah ada harus segera dilakukan penyesuaian, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)