on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 84/PMK.02/2011 · PMK No. 84/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar biaya yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar biaya ini terdiri dari Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran. Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Sementara itu, Standar Biaya Keluaran digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan dan dapat berfungsi sebagai referensi dalam penyusunan prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif untuk tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan tidak tercantum dalam lampiran, Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.