on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 9/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir. Badan ini bertugas melaksanakan dan menyusun kebijakan daerah di bidang penanaman modal serta menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu. Tugas ini meliputi penerimaan, pemeriksaan kelengkapan, pemrosesan, penandatanganan, penerbitan, dan penyerahan dokumen kepada pemohon. Badan ini juga bertugas membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.
Struktur organisasi Badan terdiri dari:
Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja masing-masing jabatan struktural akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir, subsidi, bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta bantuan dari lembaga lain yang sah dan tidak mengikat.