For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 11/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2013Publication Date:7 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date07 Oktober 2013
Publication Date07 Oktober 2013
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur. Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan ini mengubah: 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan ini mengubah: 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2013 yang dijabarkan dalam kebijakan umum dan prioritas yang telah disepakati dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 97.645.223.431,00 sehingga menjadi Rp 2.233.688.973.228,00.
    • Anggaran belanja bertambah sebesar Rp 179.445.734.743,36 sehingga menjadi Rp 2.340.444.567.372,36.
    • Defisit setelah perubahan adalah Rp (106.755.594.144,36).
  2. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp 45.641.231.767,00 sehingga menjadi Rp 250.403.562.868,00.
    • Dana Perimbangan bertambah sebesar Rp 3.084.837.080,00 sehingga menjadi Rp 1.517.943.093.914,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp 48.919.154.584,00 sehingga menjadi Rp 465.342.316.446,00.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp 25.319.086.147,00 sehingga menjadi Rp 1.531.585.555.204,00.
    • Belanja Langsung bertambah sebesar Rp 154.126.648.596,36 sehingga menjadi Rp 808.859.012.168,36.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 82.731.983.735,36 sehingga menjadi Rp 152.943.247.712,36, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
    • Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 931.472.423,00 sehingga menjadi Rp 46.187.653.568,00.

(-)

(-)