For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 2/2022 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2022Publication Date:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi guna mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balai Besar Pengujian berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dengan tugas utama melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana dan program, pelayanan administrasi pengujian, analisa evaluasi sistem mutu, serta pengujian dan pemeliharaan perangkat telekomunikasi. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, dengan Kepala Balai Besar sebagai pimpinan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Pengujian berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)