For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 1/2024 · Permendikbudriset No. 1 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date08 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis PNBP:
    • Jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia.
    • Jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan.
    • Tiket masuk galeri/museum/cagar budaya.
    • Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi.
    • Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
    • Jasa layanan kesehatan.
    • Nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya.
    • Jasa pengelolaan cagar budaya.
    • Jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat.
  2. Tarif PNBP: Rincian tarif untuk beberapa jenis PNBP tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Tarif untuk jenis PNBP lainnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 atau 0%: Tarif dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, berdasarkan inisiatif pemerintah atau permohonan Wajib Bayar.
  4. Tarif Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi: Sumbangan pembinaan pendidikan dan iuran pengembangan institusi pada program magister, doktor, dan profesi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan.

(-)

(-)