For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk

Also known as: PP 21/1979 · PP No. 21 Tahun 1979 · PP Nomor 21 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 1979Publication Date:2 Juli 1979
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Sensus Penduduk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 1979
Publication Date02 Juli 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data kependudukan yang lengkap dan terperinci guna mendukung perumusan kebijakan kependudukan nasional yang terpadu dan berkesinambungan. Data ini diperoleh melalui pelaksanaan Sensus Penduduk yang diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.

Ketentuan Substansial: Pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan melibatkan pengumpulan data demografis, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya dari seluruh penduduk Indonesia, kecuali anggota Korps Diplomatik. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administratif sensus, dengan dukungan dari pejabat daerah dan petugas sensus yang ditunjuk. Setiap orang dan badan di Indonesia diwajibkan memberikan izin dan informasi yang diperlukan kepada petugas sensus. Pembiayaan sensus sepenuhnya ditanggung oleh anggaran Biro Pusat Statistik.

(-)

(-)