For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)

Also known as: PMK 93/PMK.010/2022 · PMK No. 93/PMK.010/2022

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2022Publication Date:31 Mei 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Juni 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa berdasarkan hasil evaluasi implementasi persetujuan tersebut.

Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022. Detail perubahan tarif tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tidak ada pembentukan otoritas baru, penghapusan/penggantian/pelimpahan kewenangan, kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini terutama berfokus pada perubahan tarif bea masuk untuk pos tarif tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)