Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib, universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, pengawasan, dan koordinasi perkembangan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik kependudukan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hak dan kewajiban penduduk diatur, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik penduduk yang berlaku seumur hidup.