For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia

Also known as: Keppres 95/1963 · Keppres No. 95 Tahun 1963 · Keppres Nomor 95 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 1963Publication Date:13 Mei 1963
Pelayanan Kesehatan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 1963
Publication Date13 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perdana Menteri No. 457/P.M./tahun 1956 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1963 bertujuan untuk mengesahkan susunan baru Pengurus Besar Palang Merah Indonesia untuk masa kerja antara Kongres-kongres ke-VIII dan ke-IX. Keputusan ini mencabut Keputusan Perdana Menteri sebelumnya dan menetapkan susunan pengurus baru dengan P.A.A. Paku Alam VIII sebagai Ketua. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Wakil Ketua B.P.H. Bintoro merangkap sebagai penghubung antara Pemerintah dan Palang Merah Indonesia serta menjabat sebagai Ketua Harian jika Ketua berhalangan. Pengangkatan anggota lainnya diserahkan kepada Pengurus Besar dengan memperhatikan pertimbangan Kongres Palang Merah Indonesia ke-VIII.

(-)

(-)