For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 13/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.097.375.758.550,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.281.103.116.875,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 183.727.358.325,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021.

(-)

(-)