For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 2/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:9 Juni 2020
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date09 Juni 2020
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Seri D Tahun 1977) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 226).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah dan peningkatan kontribusi pendapatan asli daerah. Perubahan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda, yang meliputi pengalihan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusda menjadi Perseroda, serta status pegawai tetap Perusda menjadi pegawai tetap Perseroda. Perseroda akan menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti percetakan, pertanian, pariwisata, transportasi, pemanfaatan aset daerah, konstruksi, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pergudangan, kepelabuhanan, limbah, multimedia, teknologi informasi, dan air baku.

Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), dengan modal disetor minimal 25% atau Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Daerah memiliki saham minimal 99% pada Perseroda. Organ Perseroda terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroda diatur dalam anggaran dasar yang dinyatakan dalam Akta Notaris.

1. Dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dewan Pengawas dan Direksi Perusda masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan diangkatnya Komisaris dan Direksi Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rekruitmen dan penggantian Komisaris dan Direksi Perseroda dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test).

(-)