For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal

Also known as: Permenkominfo 29/2013 · Permenkominfo No. 29 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTarif Layanan Pos Universal
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan pos universal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan pos universal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penetapan tarif layanan pos universal dengan memperhitungkan biaya operasional, proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan, proyeksi pertumbuhan produksi, daya beli masyarakat, dan ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
  • Besaran tarif layanan pos universal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, meliputi kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal dan pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)