on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
Also known as: PMK 148/2023 · PMK No. 148 Tahun 2023 · PMK Nomor 148 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada tahun 2024. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan, dengan persentase maksimum 3,66% dari iuran yang diterima. Besaran nominal dana operasional tidak boleh melebihi Rp5.770.454.000.000,00. Penetapan besaran dana ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan. Jika dana operasional tidak mencukupi atau penerimaan iuran tidak memenuhi target, BPJS Kesehatan dapat mengajukan perubahan dana atau persentase kepada Menteri Keuangan. Pengajuan perubahan dapat dilakukan antara minggu pertama Juli hingga minggu pertama September 2024. Menteri Keuangan akan memonitor penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan dana operasional tahun berikutnya.