For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 17/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2007Publication Date:30 Juli 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date31 Juli 2007
Publication Date30 Juli 2007
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang perizinan di Kabupaten Katingan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya pelayanan perizinan yang ada, sehingga diperlukan peningkatan status Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) menjadi Kantor Pelayanan Terpadu.

Kantor Pelayanan Terpadu memiliki tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah di bidang Pelayanan Umum Perijinan secara terpadu dengan instansi terkait. Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan, penetapan pajak dan retribusi daerah di bidang perijinan usaha, pelayanan informasi perijinan, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.

Susunan organisasi Kantor Pelayanan Terpadu terdiri dari Kepala Kantor, Kelompok Jabatan Fungsional, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan Pajak dan Retribusi, Seksi Perijinan, dan Seksi Pelayanan dan Informasi. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan tugas khusus sesuai keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)