on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI KABUPATEN PRINGSEWU
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 03/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan hak-hak tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Pringsewu dan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, sistem pelatihan kerja yang baik, peningkatan produktivitas kerja, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang terpadu, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: