Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, agenda, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan pendanaannya, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Penjabaran lebih detail dari sistematika ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahunan, dan Rencana Kerja SKPD.