on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Budaya Literasi
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 5/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengembangan budaya literasi di Nusa Tenggara Timur, dengan fokus pada peningkatan literasi dasar yang meliputi baca, tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya, dan kewargaan. Tujuannya adalah menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik, ASN, dan keluarga sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang memanfaatkan potensi daerah untuk pengembangan literasi dan menetapkan kebijakan strategis yang melibatkan satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB), perangkat daerah (ASN), dan masyarakat. Satuan pendidikan, perangkat daerah, dan masyarakat wajib menumbuhkembangkan budaya literasi melalui berbagai kegiatan, seperti membaca 15 menit setiap hari, membuat program literasi, menyediakan bahan bacaan, dan mengelola perpustakaan. Komponen literasi yang ditekankan meliputi literasi dini, dasar, perpustakaan, teknologi, dan visual. Pengembangan literasi dilakukan bertahap dan berkelanjutan, dengan strategi mengkondisikan lingkungan ramah literasi, membangun lingkungan sosial yang efektif, dan memanfaatkan teknologi informasi.
Keluarga dan masyarakat berperan serta dalam pembudayaan literasi melalui penyediaan sarana, prasarana, dan keteladanan. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pengembangan literasi. Pendanaan kegiatan literasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.