For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 12/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2009Publication Date:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date24 Agustus 2009
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa Izin Gangguan merupakan objek retribusi perizinan tertentu yang berdiri sendiri, sehingga pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1996 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan nilai tambah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Gangguan yang dipungut atas pelayanan pemberian Izin Gangguan.
  3. Objek retribusi adalah semua kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan kecuali tempat usaha atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
  5. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan, lokasi dan gangguan serta jenis usaha.
  7. Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
  8. Struktur tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan jasa usaha.
  9. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemberian izin dikeluarkan.
  10. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
  11. Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.