For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 70 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir

Also known as: UU 70/1957 · UU No. 70 Tahun 1957 · UU Nomor 70 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:16 November 1957Publication Date:12 November 1957
KebudayaanRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePersetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1957
Publication Date12 November 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Persetujuan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Mesir, yang bertujuan mempererat hubungan kebudayaan antara kedua negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah keinginan untuk memelihara dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara asing, khususnya Mesir, yang telah lama memiliki hubungan kebudayaan dengan Indonesia. Persetujuan ini juga didorong oleh anjuran Konferensi Asia-Afrika untuk mempererat hubungan kebudayaan antar negara peserta.

Ketentuan Substansial
Persetujuan Kebudayaan ini mengatur pertukaran kebudayaan antara Indonesia dan Mesir. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak dijelaskan secara rinci dalam teks ini, namun persetujuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kebudayaan antara kedua negara.

(-)

(-)