on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 70 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik Mesir
Also known as: UU 70/1957 · UU No. 70 Tahun 1957 · UU Nomor 70 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Persetujuan Kebudayaan antara Republik Indonesia dan Republik Mesir, yang bertujuan mempererat hubungan kebudayaan antara kedua negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah keinginan untuk memelihara dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara asing, khususnya Mesir, yang telah lama memiliki hubungan kebudayaan dengan Indonesia. Persetujuan ini juga didorong oleh anjuran Konferensi Asia-Afrika untuk mempererat hubungan kebudayaan antar negara peserta.
Ketentuan Substansial
Persetujuan Kebudayaan ini mengatur pertukaran kebudayaan antara Indonesia dan Mesir. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam undang-undang ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak dijelaskan secara rinci dalam teks ini, namun persetujuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kebudayaan antara kedua negara.