For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan

Also known as: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan dengan tujuan memberikan arah bagi penyuluhan yang produktif, memperkuat pengembangan penyuluhan yang maju dan modern, serta memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, industrialisasi kelautan dan perikanan, minapolitan, ekonomi biru, peningkatan kehidupan nelayan, dan MP3EI.

Pendekatan kebijakan penyuluhan perikanan meliputi pendekatan kawasan, pemberdayaan kewirausahaan, partisipatif dan kemandirian, sinergitas pelaksanaan penyuluhan, serta jejaring dan teknologi. Aspek-aspek yang diatur dalam kebijakan ini mencakup kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Strategi penyuluhan perikanan meliputi metode pendidikan orang dewasa, penyuluhan sebagai gerakan masyarakat, penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan, keadilan dan kesetaraan gender, serta peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional. Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan, peningkatan kuantitas dan kompetensi penyuluh, penguatan sistem penyelenggaraan penyuluhan, peningkatan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha, peningkatan dukungan sarana dan prasarana, peningkatan pembinaan dan pengawasan, serta pengutamaan prinsip kemitraan.

(-)

(-)