For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 3/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2015Publication Date:9 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date11 Juli 2015
Publication Date09 Juli 2015
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.710.966.445.735,00 dan belanja sebesar Rp 1.645.804.824.542,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.161.621.193,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 166.127.016.838,00 dan pengeluaran sebesar Rp 21.682.895.600,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 144.444.121.238,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.545.404.450.688,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.420.369.234,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.540.984.081.453,84. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 180.359.126.070,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)