For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Also known as: PP 41/1971 · PP No. 41 Tahun 1971 · PP Nomor 41 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 1971Publication Date:22 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1971
Publication Date22 Juli 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 86; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2220) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

(-)

(-)