on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, Dan Perubahan Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 6/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan Desa Cikaratuan yang semula berada di Kecamatan Cijaku menjadi Kecamatan Cigemblong. Perubahan ini mempengaruhi administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan yang dilakukan meliputi pembentukan dan penetapan desa di wilayah daerah, termasuk Desa Lebakasih Kecamatan Curugbitung, Desa Cisimeut Raya Kecamatan Leuwidamar, dan desa-desa lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 yang diubah. Selain itu, dilakukan perubahan judul Bagian Ketujuh Bab III menjadi Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong. Pasal 9 juga diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Desa Cikaratuan, termasuk asal wilayah, pengurangan wilayah desa induk, pusat pemerintahan, luas wilayah, batas wilayah, dan peta wilayah kerja.