For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, Dan Perubahan Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 6/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 November 2022Publication Date:17 November 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penataan, Dan Perubahan Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Lebak
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date17 November 2022
Publication Date17 November 2022
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan wilayah administrasi pemerintahan Desa Cikaratuan yang semula berada di Kecamatan Cijaku menjadi Kecamatan Cigemblong. Perubahan ini mempengaruhi administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan yang dilakukan meliputi pembentukan dan penetapan desa di wilayah daerah, termasuk Desa Lebakasih Kecamatan Curugbitung, Desa Cisimeut Raya Kecamatan Leuwidamar, dan desa-desa lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 yang diubah. Selain itu, dilakukan perubahan judul Bagian Ketujuh Bab III menjadi Desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong. Pasal 9 juga diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai Desa Cikaratuan, termasuk asal wilayah, pengurangan wilayah desa induk, pusat pemerintahan, luas wilayah, batas wilayah, dan peta wilayah kerja.

(-)

(-)