on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara
Also known as: Peraturan BSSN 12/2019 · Peraturan BSSN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Latar belakang pembentukan Poltek SSN adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang siber dan sandi negara. Poltek SSN bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber dan kriptografi.
Susunan organisasi Poltek SSN terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Bagian, Jurusan, Pusat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Pembinaan Poltek SSN secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Bagian terdiri dari Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Bagian Keuangan dan Umum. Jurusan melaksanakan pendidikan vokasi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengelola sumber daya pendukung program studi. Pusat terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Pusat Penjaminan Mutu. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Bahasa, Unit Teknologi Informasi, Unit Laboratorium Terpadu, dan Unit Pengasuhan, Mental, dan Kedisiplinan.
Pendanaan Poltek SSN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.