For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 11/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian RPJMD sebelumnya dengan kondisi lingkungan strategis saat ini, potensi daerah, serta isu-isu strategis baik di tingkat internasional, nasional, maupun lokal. Perubahan ini juga didasarkan pada perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional, termasuk pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian. Selain itu, perubahan ini juga didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dokumen Perubahan RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan, serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung berkewajiban untuk melakukan revisi terhadap Renstra PD agar sesuai dengan tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, dan anggaran yang tertuang dalam dokumen Perubahan RPJMD.

1. Perencanaan pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD 2005-2025 Kabupaten Tulungagung dan mengacu pada RKP Tahun 2024. 2. Program-program pembangunan pada masa transisi diarahkan untuk menjaga kesinambungan aktifitas dan capaian program pembangunan daerah. Program pembangunan pada Tahun 2024 melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. 3. Setiap perangkat daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan pada Tahun 2024 tetap mengacu kepada program-program Kabupaten yang telah ditetapkan dalam dokumen ini.

(-)