For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 8/2020 · Perda Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentStabat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Penyelenggaraan kearsipan ini berasaskan kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Organisasi Kearsipan:** Lembaga Kearsipan Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan Kabupaten Langkat. 2. **Pengelolaan Arsip Dinamis:** Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis. 3. **Pengelolaan Arsip Statis:** Lembaga Kearsipan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. 4. **Pengembangan SDM:** Pemerintah daerah mengangkat SDM bidang kearsipan yang kompeten dan profesional. 5. **Prasarana dan Sarana:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas tersedianya prasarana dan sarana kearsipan yang memenuhi standar. 6. **Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:** Pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk pemulihan arsip akibat bencana. 7. **Pembangunan SIKD dan JIKD:** Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan. 8. **Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat:** Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dan memberi peluang pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kearsipan. 9. **Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan:** Pemerintah Daerah melalui Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap berbagai pihak. 10. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam APBD.

1. Penyelenggaraan Kearsipan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.