For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 · Kepmentan No. 80/KPTS/KU.010/M/1/2019

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2019Publication Date:22 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePendelegasian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Januari 2019
Publication Date22 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pendelegasian kewenangan Menteri Pertanian selaku Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Pertanian terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang memungkinkan Pengguna Anggaran melimpahkan kewenangannya kepada KPA.

Kewenangan yang didelegasikan meliputi tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran, menetapkan perencanaan pengadaan, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan, melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, menetapkan Penyelenggara Swakelola, menetapkan Tim Teknis, menetapkan Tim Juri/Ahli untuk Sayembara/Kontes, menyatakan Tender/Seleksi gagal, dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing (paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00) atau Seleksi/Penunjukan Langsung (paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00).

KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan terkait pengeluaran anggaran dan perjanjian dengan pihak lain. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)