For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 Tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan

Also known as: Permenhub 11/2022 · Permenhub No. 11 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2022Publication Date:31 Mei 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 Tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan memperbarui ketentuan perancangan prosedur penerbangan sesuai dengan regulasi International Civil Aviation Organization Annex 11. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Kebijakan ini mencakup sertifikasi penyelenggara perancangan, ketentuan penyelenggaraan perancangan, kewenangan dan kewajiban penyelenggara, serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggara perancangan diwajibkan memiliki sertifikat yang disahkan oleh Direktur Jenderal dan harus memenuhi berbagai ketentuan terkait organisasi, dokumen standar, fasilitas, sistem manajemen keselamatan dan mutu, serta personel perancang. Selain itu, penyelenggara harus melaksanakan program pelatihan dan pengawasan internal secara berkala.

1. Penyelenggara Perancangan wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Penyelenggara Perancangan prosedur penerbangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara Perancangan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan. 2. Sanksi dapat diberikan secara langsung apabila pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.