For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 13/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2002Publication Date:15 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Atas Pelayanan Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date15 Agustus 2002
Publication Date15 Agustus 2002
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha koperasi melalui pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan: Bupati Kapuas berwenang memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang berdomisili di daerah. Bupati dapat melimpahkan kewenangan ini kepada pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan. Para pendiri harus mengajukan permintaan pengesahan tertulis kepada Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, neraca awal, bukti penyetoran modal, rencana awal kegiatan usaha, daftar anggota pendiri, dan bukti penyetoran pungutan.
  3. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi: Perubahan anggaran dasar harus berdasarkan keputusan rapat anggota. Dalam hal perubahan menyangkut bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan.
  4. Informasi Koperasi: Koperasi yang terdaftar wajib menyampaikan informasi atau laporan bulanan dan tahunan kepada Dinas.
  5. Penggantian dan Perubahan Akta: Mengatur proses penggantian akta pendirian dan anggaran dasar koperasi yang hilang atau rusak, serta perubahan akibat penggabungan, pembagian, atau perubahan bidang usaha.

(-)

(-)