on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 10/2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Bentuk penyertaan modal dapat berupa pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian atas kemampuan keuangan daerah dan BUMD, barang bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai Pemerintah Daerah, kelayakan dan bentuk penyertaan modal, serta kelayakan penyertaan modal dengan memperhatikan kepentingan umum. Kajian ini dilakukan oleh tim atau lembaga independen yang kompeten.
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran penyertaan modal pada Bank NTT, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao, dan Perusahaan Daerah Ita Esa. Tahapan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD.
Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penilaian dan pengkajian kelayakan oleh tim terhadap proposal dari pihak ketiga untuk pembelian saham. Untuk kontrak manajemen, kontrak produksi, dan lainnya, diperlukan persetujuan DPRD. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD, dan penyertaan modal berbentuk barang memerlukan penelitian dan penentuan nilai barang daerah.
Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal, dan BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala.