Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta untuk menjamin pemenuhan hak anak, melindungi anak dari permasalahan sosial dan hukum, dan mengintegrasikan upaya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi pedoman penyelenggaraan KLA di daerah. Ketentuan substansial mencakup strategi perwujudan kebijakan KLA yang meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran kelembagaan pemerintah pusat dan daerah, peningkatan peran masyarakat melalui berbagai lembaga, dan peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan ini juga mengatur indikator KLA yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Selain itu, diatur pula mengenai tahapan penyelenggaraan KLA, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA dan lembaga penunjang KLA), kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dan dunia usaha), peran serta masyarakat, anak, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha, penghargaan, dan pendanaan.