For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta untuk menjamin pemenuhan hak anak, melindungi anak dari permasalahan sosial dan hukum, dan mengintegrasikan upaya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi pedoman penyelenggaraan KLA di daerah. Ketentuan substansial mencakup strategi perwujudan kebijakan KLA yang meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran kelembagaan pemerintah pusat dan daerah, peningkatan peran masyarakat melalui berbagai lembaga, dan peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Peraturan ini juga mengatur indikator KLA yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Selain itu, diatur pula mengenai tahapan penyelenggaraan KLA, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA dan lembaga penunjang KLA), kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dan dunia usaha), peran serta masyarakat, anak, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha, penghargaan, dan pendanaan.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA, Tim Teknis KLA, dan Lembaga Penunjang KLA yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA, Tim Teknis KLA, dan Lembaga Penunjang KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kebijakan KLA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha yang melanggar ketentuan Pasal 67 sampai dengan Pasal 69 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terhadap orang tua dan keluarga berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif terhadap masyarakat dan dunia usaha berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.