For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Majene 4/2024 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:13 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date23 September 2024
Publication Date13 September 2024
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kebijakan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh. Kemitraan dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan kearifan lokal juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan atau dokumen yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disusun dan/atau disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 75, 76, 78, atau 79 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan atau pencabutan izin, perintah pembongkaran, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap kegiatan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat diancam pidana kurungan atau denda.