For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: SE OJK 10/SEOJK.03/2020 · SE OJK No. 10/SEOJK.03/2020

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). BUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang terdiri dari laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko, informasi material, dan laporan lainnya secara bulanan, triwulanan, tahunan, atau insidentil. UUS wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan secara triwulanan dan tahunan. Bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib menambahkan informasi risiko investasi dan imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan secara tahunan. Laporan publikasi harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Format laporan publikasi merupakan standar minimum yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS.

(-)

(-)