For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2004Publication Date:15 Desember 2004
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date27 Desember 2004
Publication Date15 Desember 2004
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo.
  • Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana, dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Bagian, dan Sub Bagian.
  • Tugas Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, pengelolaan tata usaha DPRD, dan pembinaan pegawai Setwan.
  • Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

1. Sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan efektif maka Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku efektif setelah dilaksanakan pengisian personil.

(-)