For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 10/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2004 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2009 Nomor 3 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2013 Nomor 1 Seri B ); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan evaluasi dari Gubernur Sumatera Barat. Tujuan penyempurnaan adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan adanya penambahan pada penerimaan dan pengeluaran. Secara rinci, perubahan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran tersebut dan melaporkannya dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)