Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan evaluasi dari Gubernur Sumatera Barat. Tujuan penyempurnaan adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan adanya penambahan pada penerimaan dan pengeluaran. Secara rinci, perubahan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran tersebut dan melaporkannya dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak juga diatur dalam peraturan ini.