For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-Adat) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pertanahan dan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah adat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang belum terdaftar dan memberikan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyelenggara SPT dan SKT-Adat adalah Pemerintah Daerah, dengan Lurah/Kepala Desa menerbitkan SPT dan Damang Kepala Adat menerbitkan SKT-Adat. 2. Wilayah penerbitan SPT adalah wilayah kerja Kelurahan/Desa, sedangkan SKT-Adat adalah wilayah kerja Kedamangan. 3. Mekanisme SPT meliputi permohonan, penerbitan (pertama kali dan pemeliharaan data), pembukuan, pengisian, pencabutan, pengarsipan, dan SPT pengganti. 4. Mekanisme SKT-Adat meliputi permohonan, penerbitan, pemeliharaan data, pembukuan, pengisian, registrasi, pembatalan/pencabutan, pengarsipan, dan SKT-Adat pengganti. 5. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan permohonan SPT dan SKT-Adat, seperti melampirkan fotokopi identitas diri, surat bukti perolehan tanah, dan surat pernyataan.

1. Hak-hak yang dicatat dalam SPT dan SKT-Adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap sah sebagai SPT dan SKT-Adat menurut Peraturan Daerah ini. 2. Pemegang SPT dan SKT-Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melapor kepada Kantor Kelurahan/Desa dan Kedamangan setempat untuk dilakukan inventarisasi dan verifikasi. 3. Inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka penertiban administrasi pertanahan pada Kelurahan/Desa dan Kedamangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Untuk SKT-Adat yang terbit pada saat Peraturan Daerah ini belum berlaku, harus dicatat dalam buku nomor registrasi di Kelurahan/ Desa.

1. Lurah/Kepala Desa yang mengabaikan kewajiban membuat daftar SPT atau mengisi buku daftar SPT secara lengkap dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabatan. 2. Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang mengabaikan kewajiban membuat daftar SKT-Adat atau mengisi buku daftar SKT-Adat secara lengkap dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabatan. 3. Lurah/Kepala Desa dan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang telah diberi teguran tertulis namun tetap melanggar, akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.