Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-Adat) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pertanahan dan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah adat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang belum terdaftar dan memberikan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penyelenggara SPT dan SKT-Adat adalah Pemerintah Daerah, dengan Lurah/Kepala Desa menerbitkan SPT dan Damang Kepala Adat menerbitkan SKT-Adat.
2. Wilayah penerbitan SPT adalah wilayah kerja Kelurahan/Desa, sedangkan SKT-Adat adalah wilayah kerja Kedamangan.
3. Mekanisme SPT meliputi permohonan, penerbitan (pertama kali dan pemeliharaan data), pembukuan, pengisian, pencabutan, pengarsipan, dan SPT pengganti.
4. Mekanisme SKT-Adat meliputi permohonan, penerbitan, pemeliharaan data, pembukuan, pengisian, registrasi, pembatalan/pencabutan, pengarsipan, dan SKT-Adat pengganti.
5. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan permohonan SPT dan SKT-Adat, seperti melampirkan fotokopi identitas diri, surat bukti perolehan tanah, dan surat pernyataan.