For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik

Also known as: Peraturan BPOM 1/2020 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date27 Februari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan dalam keputusan tersebut sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika yang lebih baru, sesuai dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi di bidang kosmetika. Dengan dicabutnya keputusan ini, maka keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)