on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 4/2023 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah, serta untuk menata organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe B, Inspektorat Daerah tipe B, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang yang diselenggarakan). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Perhubungan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pertanian dan Pangan; serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Badan Keuangan Daerah.
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.