Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan kementerian tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.