For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: PERPRES 5/2020 · PERPRES No. 5 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan kementerian tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)