For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api

Also known as: Permenhub 196/2015 · Permenhub No. 196 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 196 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Perubahan tersebut meliputi definisi tarif angkutan orang, prinsip perhitungan tarif angkutan orang, dan formula perhitungan tarif dasar kereta api yang merupakan penugasan pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi tarif angkutan orang dalam Pasal 1 angka 6.
  2. Perubahan prinsip perhitungan tarif angkutan orang dalam Pasal 9 huruf a dan huruf d, yang menekankan pada biaya per unit, faktor muat, data standar operasional dan biaya, serta perhitungan biaya pokok yang bersumber dari RKA yang disahkan.
  3. Perubahan formula perhitungan tarif dasar kereta api yang merupakan penugasan pemerintah dalam Lampiran Huruf E Point 1.b, dengan mempertimbangkan keuntungan, faktor muat, dan kapasitas angkutan.

(-)

(-)