For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 33/2012 · Permendagri No. 33 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 April 2012Publication Date:20 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 April 2012
Publication Date20 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 ini disusun untuk menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran organisasi kemasyarakatan, kecuali yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi kemasyarakatan dibagi berdasarkan ruang lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan, penelitian dokumen, penelitian lapangan, dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, dibekukan, atau dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT orkemas yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

(-)