Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 1 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan investigasi oleh LPSK. Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan informasi akurat dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan saksi dan korban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan investigasi LPSK, menjadi acuan Satgas UPP LPSK dalam melaksanakan investigasi, dan mengoptimalkan kualitas pelayanan perlindungan. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip investigasi seperti penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kerahasiaan, tidak diskriminasi, komunikatif dan persuasif, serta akuntabilitas. Satgas UPP LPSK dapat mengajukan permohonan investigasi jika memerlukan pendalaman informasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim investigasi, penyusunan perencanaan investigasi, dan pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait. Pelaksanaan investigasi meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, koordinasi dengan pihak terkait, jangka waktu pelaksanaan, serta pembiayaan investigasi. Tim investigasi wajib menyusun laporan harian dan laporan akhir hasil investigasi.