For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

Also known as: Peraturan Polri 1/2023 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2023Publication Date:13 Januari 2023
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date16 Januari 2023
Publication Date13 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan potensi pengamanan swakarsa. Selain itu, perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait penggunaan seragam satuan pengamanan yang mirip dengan seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penyesuaian seragam satuan keamanan lingkungan dengan kearifan lokal. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 40, perubahan ketentuan pakaian dinas Satpam, dan penghapusan ketentuan pakaian seragam Satkamling sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

(-)

(-)