For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2016Publication Date:18 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date18 Juni 2016
Publication Date18 Juni 2016
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP, kecuali pengusaha mikro dan kecil tertentu. TDUP berlaku sebagai bukti legalitas usaha pariwisata. Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Proses pendaftaran TDUP meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata. Pemilik TDUP memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk menjaga norma dan nilai masyarakat setempat, memberikan pelayanan yang baik, dan memelihara lingkungan. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.

1. Setiap pengusaha yang tidak memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).