For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 12/2023 · Permendagri No. 12 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 September 2023Publication Date:23 Agustus 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemerintahan Berbasis ElektronikKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 September 2023
Publication Date23 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan dengan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (Dana BOK) Puskesmas. Dana BOK Puskesmas harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana ini melibatkan berbagai pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, dan pejabat teknis terkait. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dan harus diintegrasikan dalam sistem informasi pemerintahan daerah dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana ini di tingkat nasional dan daerah.

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelola Dana BOK Puskesmas yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetap dapat melaksanakan tugasnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)