For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Also known as: Peraturan BI 9/8/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/8/PBI/2007

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2007Publication Date:13 Juni 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganHubungan KetenagakerjaanRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
LocationBank Indonesia
Effective Date13 Juni 2007
Publication Date13 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum. 2. Pasal 22 Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi pengangkatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif. 2. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dinyatakan tidak berlaku bagi pengangkatan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan nasional, dengan tujuan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia melalui program alih pengetahuan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank dapat memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu seperti komisaris, direksi, pejabat eksekutif, dan tenaga ahli/konsultan, dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Bank wajib menyusun rencana pemanfaatan tenaga kerja asing dalam rencana bisnisnya dan melaporkan setiap perubahan kepada Bank Indonesia. Selain itu, tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan, serta memiliki pengetahuan tentang Indonesia. Peraturan ini juga mengatur kewajiban alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan.

1. Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan berakhirnya kontrak atau masa jabatan Tenaga Kerja Asing tersebut dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pertama kalinya dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2008. 3. Bank yang melakukan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing pada periode waktu sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan tanggal penyampaian Rencana Bisnis Bank tahun 2008 tidak perlu menyampaikan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Bank yang tidak menyampaikan laporan dalam waktu dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 per hari keterlambatan dengan maksimum kewajiban membayar sebesar Rp 30.000.000,00.