For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2020Publication Date:31 Desember 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeHasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Januari 2020
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 281).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011) dalam menampung upaya pengawasan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang berasal dari negara yang memberitahukan kedaruratan pencemaran radioaktif atau negara yang mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif sebagaimana diinformasikan oleh International Atomic Energy Agency, yang akan dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, harus dilengkapi sertifikat radioaktif dan hasil monitoring cemaran Zat Radioaktif yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang di negara asal.
  2. Sertifikat radioaktif harus menyatakan bahwa hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan tidak mengandung cemaran radioaktif melebihi batas maksimum 500 Bq/kg untuk Zat Radioaktif Cs-137.
  3. Otoritas Kompeten dapat melakukan monitoring dan inspeksi sewaktu-waktu dengan pengambilan sampel yang akan diuji oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.
  4. Jika ditemukan Zat Radioaktif Cs-137 yang melebihi standar, hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan wajib ditarik dari peredaran dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, yang dapat diperpanjang jika ada surat keterangan dari perusahaan pengangkutan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan.

(-)

(-)